Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Januari 2020 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6961 |
| Jumlah diDownload | 322 |
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 62 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Januari 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif