Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor9
Tahun2016
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA TENTANG PENETAPAN DESTINASI PARIWISATA UNGGULAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan943
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juni 2016
Pejabat Pengundangan