Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 695 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Mei 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pariwisata