Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 695 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Mei 2015 |
Pejabat Pengundangan |