Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemanfaatan Fasilitas pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Kawasan Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor9
Tahun2015
TentangKRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMANFAATAN FASILITAS
PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG USAHA KAWASAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan695
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Mei 2015
Pejabat Pengundangan