Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor Kep-10/mnpk/2000 Tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor8
Tahun2016
TentangPENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PARIWISATA DAN KESENIAN NOMOR KEP-10/MNPK/2000 TENTANG USAHA JASA MANAJEMEN HOTEL JARINGAN INTERNASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan942
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juni 2016
Pejabat Pengundangan