Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Lapangan Golf

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor7
Tahun2015
TentangSTANDAR USAHA LAPANGAN GOLF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan629
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 2015
Pejabat Pengundangan