Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor5
Tahun2015
TentangPENYESUAIAN NOMENKLATUR PADA PERATURAN MENTERI
PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan163
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Februari 2015
Pejabat Pengundangan