Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pm.55/pw.204/mkp/2008 Tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film dalam Negeri dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor4
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR PM.55/PW.204/MKP/2008 TENTANG PEMANFAATAN JASA TEKNIK FILM DALAM NEGERI DALAM KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGGANDAAN FILM NASIONAL SERTA PENGGANDAAN FILM IMPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2005
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2014
Pejabat Pengundangan