Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor3
Tahun2026
TentangPenyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pariwisata
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Maret 2026
Pejabat yang MenetapkanWIDIYANTI PUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat19
Jumlah diDownload14
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan177
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Maret 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA