Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Lapangan Tenis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor18
Tahun2015
TentangSTANDAR USAHA LAPANGAN TENIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1721
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 November 2015
Pejabat Pengundangan