Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gedung Pertunjukan Seni

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor17
Tahun2015
TentangSTANDAR USAHA GEDUNG PERTUNJUKAN SENI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1720
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 November 2015
Pejabat Pengundangan