Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor10
Tahun2015
TentangPETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1009
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan