Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor10
Tahun2015
TentangPETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4736
Jumlah diDownload164
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1009
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan