Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada Kementerian Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor1
Tahun2014
TentangPELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1914
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2014
Pejabat Pengundangan