Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor91
Tahun2020
TentangSTANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1592
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2020
Pejabat Pengundangan