Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor82
Tahun2021
TentangJABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA JALAN DAN JEMBATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1563
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Pejabat Pengundangan