Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor79
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRAS NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6810
Jumlah diDownload133
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1387
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2012
Pejabat Pengundangan