Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor72
Tahun2021
TentangTATA KERJA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1553
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Pejabat Pengundangan