Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 66 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Desember 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3407 |
| Jumlah diDownload | 261 |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1547 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak