Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-qur’an

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor50
Tahun2022
TentangJABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TAFSIR AL-QUR’AN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 November 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1162
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 November 2022
Pejabat Pengundangan