Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor49
Tahun2014
TentangJABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat928
Jumlah diDownload284
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1808
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 November 2014
Pejabat Pengundangan