Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor42
Tahun2014
TentangJABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8857
Jumlah diDownload269
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1805
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 November 2014
Pejabat Pengundangan