Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor41
Tahun2020
TentangSTANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5991
Jumlah diDownload277
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan571
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2020
Pejabat Pengundangan