Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1561 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2013 |
| Pejabat Pengundangan |