Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/16/m.pan/08/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor40
Tahun2021
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR PER/16/M.PAN/08/2008 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1016
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 September 2021
Pejabat Pengundangan