Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 267 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 April 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |