Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 267 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 April 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |