Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per10mpan2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor4
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR PER10MPAN2007 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan566
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2016
Pejabat Pengundangan