Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor4
Tahun2014
TentangJABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan409
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2014
Pejabat Pengundangan