Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 37 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG DAN ANGKA KREDITNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 Oktober 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9180 |
| Jumlah diDownload | 188 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1800 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 November 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang