Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor35
Tahun2022
TentangJABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan761
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2022
Pejabat Pengundangan