Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor35
Tahun2018
TentangPenugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8461
Jumlah diDownload225
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1225
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum