Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merk dan Angka Kreditnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 34 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA MERK DAN ANGKA KREDITNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Oktober 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7322 |
| Jumlah diDownload | 159 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1307 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 November 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual