Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/219/m.pan/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Maret 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2400 |
| Jumlah diDownload | 216 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 409 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Maret 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa