Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor19
Tahun2025
TentangPenyelenggaraan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanRINI WIDYANTINI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4
Jumlah diDownload3
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1192
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA