Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1192 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |