Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/kep/m.pan/3/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 18 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 32/KEP/M.PAN/3/2003 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 April 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 1359 |
Jumlah diDownload | 134 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 696 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Mei 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai