Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/kep/m.pan/3/2003 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 32/KEP/M.PAN/3/2003 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 April 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1385 |
| Jumlah diDownload | 159 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 696 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Mei 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai