Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 814 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 November 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |