Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 814 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 November 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |