Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor12
Tahun2014
TentangTATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM SELEKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan290
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Maret 2014
Pejabat Pengundangan