Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Renta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor11
Tahun2024
TentangPenyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Renta
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 September 2024
Pejabat yang MenetapkanABDULLAH AZWAR ANAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat321
Jumlah diDownload208
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan680
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA