Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 10 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA PEMERINTAH PUSAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Mei 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2416 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 911 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah