Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor10
Tahun2015
TentangTATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA PEMERINTAH PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2416
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan911
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum