Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor8
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan480
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2020
Pejabat Pengundangan