Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor5
Tahun2020
TentangPERWAKILAN RAWAN DAN/ATAU PERWAKILAN BERBAHAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan345
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2020
Pejabat Pengundangan