Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: Sk.06/a/ot/vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor5
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: SK.06/A/OT/VI/2004/01 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juni 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan350
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juni 2011
Pejabat Pengundangan