Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Meninggalkan Wilayah Akreditasi Atau Wilayah Kerja Bagi Kepala Perwakilan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor4
Tahun2020
TentangTATA CARA PEMBERIAN IZIN MENINGGALKAN WILAYAH AKREDITASI ATAU WILAYAH KERJA BAGI KEPALA PERWAKILAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan344
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2020
Pejabat Pengundangan