Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor3
Tahun2025
TentangPemberian Tunjangan Kinerja Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanSugiono
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat368
Jumlah diDownload307
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan201
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA