Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor2
Tahun2025
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanSugiono
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat93
Jumlah diDownload110
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan147
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA