Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Januari 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |