Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor15
Tahun2015
TentangPERWAKILAN RAWAN DAN PERWAKILAN BERBAHAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2026
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2015
Pejabat Pengundangan