Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor14
Tahun2015
TentangPEMBAYARAN GAJI POKOK DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1807
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Desember 2015
Pejabat Pengundangan