Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak Pada Perwakilan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor13
Tahun2015
TentangTATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1783
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2015
Pejabat Pengundangan