Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor12
Tahun2024
TentangTata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanSugiono
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat134
Jumlah diDownload138
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan969
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2024
Pejabat Pengundangan20