Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Implementasi Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor10
Tahun2011
TentangIMPLEMENTASI PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan667
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan