Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor :p.37/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
NomorP.37/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN DAN MEKANISME PENGUJIAN KEUANGAN LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat910
Jumlah diDownload238
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1193
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan